Kompendium
Perjanjian, Hukum dan Peraturan Menjamin Semua Anak Memperoleh Kesamaan Hak untuk Kualitas Pendidikan dalam Cara Inklusif

[about idp] [contact] [Seminars and Meetings] [UNESCO Toolkit] [EENET asia Newsletter] [links] [search] [home]

 

Kembali

 

Deklarasi Politik UNGASS Mengenai HIV/AIDS - 2006

 

18. Menegaskan komitment kita untuk melaksanakan sepenuhnya Deklarasi Komitmen tentang HIV/AIDS, berjudul “Krisis Global Aksi Global”, diadopsi oleh Majelis Umum dalam sesi khusus ke dua puluh enam, pada 2001; dan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan internasional yang disepakati, termasuk Tujuan Pembangunan Milenium [...]

20. Memegang teguh komitmen kita untuk mencapai segala upaya yang diperlukan untuk memperbesar respon berskala nasional, yang komprehensif dan berkelanjutan untuk mencapai cakupan multisektor yang luas untuk pencegahan, perawatan, asuhan dan dukungan, dengan keikutsertaan penuh dan aktif dari orang-orang yang tinggal dengan HIV, kelompok-kelompok yang rentan, masyarakat yang paling terkena dampaknya, masyarakat sipil dan sektor swasta, ke arah tujuan akses universal untuk program pencegahan, asuhan dan dukungan yang komprehensif pada tahun 2010;

26. Memegang teguh komitmen kita untuk menangani angka infeksi HIV yang meningkat di antara pemuda untuk menjamin generasi masa datang yang bebas HIV melalui implementasi strategi-strategi pencegahan yang berbasis fakta, perilaku seksual yang bertanggung jawab, termasuk penggunaan kondom, pendidikan HIV khusus pemuda, berbasiskan keterampilan dan fakta, intervensi media masa dan penyediaan layanan kesehatan yang ramah kepada pemuda;

27. Memegang teguh komitmen kita untuk menjamin bahwa perempuan mengandung memiliki akses kepada layanan antenatal, informasi, konseling dan layanan HIV lainnya dan untuk meningkatkan ketersediaan dan akses terhadap perawatan efektif untuk perempuan dan bayi yang tinggal dengan HIV untuk mengurangi penularan HIV dari ibu ke anak, serta untuk menjamin intervensi yang efektif untuk perempuan yang tinggal dengan HIV, termasuk konseling dan testing secara sukarela dan rahasia, dengan persetujuan yang diketahui, akses terhadap perawatan, khususnya terapi antiretroviral sepanjang hayat dan, jika sesuai, pengganti susu ibu dan penyediaan rangkaian layanan asuhan;

31. Memegang teguh komitmen kita untuk memperkuat tindakan-tindakan administratif, kebijakan, hukum dan tindakan lainnya untuk kemajuan dan perlindungan penggunaan hak asasi perempuan sepenuhnya dan pengurangan kerentanan mereka terhadap HIV/AIDS melalui eliminasi segala bentuk diskriminasi, serta segala jenis eksploitasi seksual perempuan, anak perempuan dan anak laki-laki, termasuk untuk alasan komersial, dan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, termasuk praktek-praktek adat dan tradisional yang membahayakan, pelecehan, pemerkosaan dan bentuk lain kekerasan seksual, memukul dan memperdagangkan perempuan dan anak perempuan;

32. Memegang teguh komitmen kita untuk juga merujuk kerentanan-kerentanan yang dihadapi oleh anak yang terkena dampak dan tinggal dengan HIV sebagai suatu prioritas; memberikan dukungan dan rehabilitasi untuk anak-anak ini dan keluarga mereka, perempuan dan orang lanjut usia, khususnya peran mereka sebagai pemberi asuhan; mendorong kebijakan-kebijakan dan program-program HIV/AIDS dan perlindungan yang meningkat untuk anak-anak yang yatim piatu dan terkena dampak HIV/AIDS; menjamin akses kepada perawatan dan upaya-upaya penguatan untuk mengembangkan layanan perawatan baru untuk anak-anak; dan sarana, jika diperlukan, dan mendukung sistem keamanan sosial yang melindungi mereka;

42. Memegang teguh komitmen kita juga untuk mencari solusi yang tepat untuk menanggulangi hambatan-hambatan dalam kesepakatan dagang, harga dan tarif, dan untuk membuat perbaikan dalam kebijakan perundang-undangan, manajemen rantai pengadaan dan persediaan untuk mempercepat dan meningkatkan akses terhadap komoditas perawatan dan pengobatan, diagnostik, produk pencegahan HIV/AIDS yang berkualitas dan terjangkau;

 

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional

Pasal 3
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional bertugas:
a. menetapkan kebijakan dan rencana strategis nasional serta pedoman umum pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS;
b. menetapkan langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyuluhan, pencegahan, pelayanan, pemantauan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS;
d. melakukan penyebarluasan informasi mengenai AIDS kepada berbagai media massa, dalam kaitan dengan pemberitaan yang tepat dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat;
e. melakukan kerjasama regional dan internasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan AIDS;
f. mengkoordinasikan pengelolaan data dan informasi yang terkait dengan masalah AIDS;
g. mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS;
h. memberikan arahan kepada Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS.

Pasal 4
(1) Susunan keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional terdiri dari:
1. Ketua merangkap Anggot: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
2. Wakil Ketua I merangkap Anggota: Menteri Kesehatan
3. Wakil Ketua II merangkap Anggota: Menteri Dalam Negeri
4. Anggota:

    a. Menteri Agama;
    b. Menteri Sosial;
    c. Menteri Komunikasi dan Informatika; d. Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia; e. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; f. Menteri Pendidikan Nasional;
    g. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; h. Menteri Perhubungan;
    i. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
    j. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;
    k. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/-Kepala BAPPENAS;
    l. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
    m. Sekretaris Kabinet;
    n. Panglima Tentara Nasional Indonesia; o. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    p. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
    q. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
    r. Ketua Badan Narkotika Nasional;
    s. Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia;
    t. Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia;
    u. Ketua Palang Merah Indonesia;
    v. Ketua Kamar Dagang dan Industri;
    w. Ketua Organisasi ODHA Nasional.
5. Sekretaris merangkap Anggota: Dr. Nafsiah Ben Mboi

(2) Keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sesuai kebutuhan.

(3) Perubahan nama Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5 ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

 

Versi Lengkap - Bahasa Inggris: data.unaids.org/pub/Report/2006/20060615_HLM_PoliticalDeclaration_ARES60262_en.pdf

PP 75/2006 tentang Komisi Penaggulangan AIDS: www.presidensby.info/DokumenUU.php/243.pdf

Informasi lebih lanjut:
UNGASS: www.ungass.org
UN: www.un.org/ga/aids, www.un.org/ga/aidsmeeting2006, www.un.org/issues/docs/d-aids.html
UNAIDS: www.unaids.org/en/AIDSreview2006

 

Kembali