Kompendium
Perjanjian, Hukum dan Peraturan Menjamin Semua Anak Memperoleh Kesamaan Hak untuk Kualitas Pendidikan dalam Cara Inklusif

[about idp] [contact] [Seminars and Meetings] [UNESCO Toolkit] [EENET asia Newsletter] [links] [search] [home]

 

Kembali

 

Deklarasi Komitmen UNGASS Tentang HIV/AIDS - 2001

 

17. Menyadari bahwa pencegahan infeksi HIV harus menjadi pendukung reaksi nasional, regional dan internasional terhadap epidemi; dan bahwa pencegahan, perawatan dan dukungan serta pengobatan terhadap mereka yang terinfeksi dan terdampak HIV/AIDS merupakan unsur pendukung dan reaksi efektif dan harus dipadukan di dalam pendekatan komprehensif demi menanggulangi epidemi tersebut;

 

20. Menekankan peran penting faktor budaya, keluarga,etika dan agama di dalam penanggulangan epidimi dan didalam pengobatan, perawatan serta dukungan, dengan mempertimbangkan kekhususan setiap negara serta pentingnya menghormati semua hak-hak asasi manusia dan kemerdekaan yang hakiki;

22. Mengingat pentingnya untuk membina dan memperdayakan sumber daya manusia, kesehatan nasional dan sosial infrastruktur [...];

23. Memahami bahwa strategi efektif bagi pencegahan, perawatan dan pengobatan membutuhkan perubahan perilaku dan peningkatan akses ketersediaan dan non-diskriminasi, antara lain, vaksin, kondom, mikrobisida, lubrikan, alat suntik steril, obat- obatan termasuk terapi anti retroviral, diagnostik dan teknologi terkait serta peningkatan penelitian dan pengembangan;

31. Menegaskan peranan penting keluarga dalam pencegahan, perawatan, dukungan dan pengobatan orang-orang yang terkena atau terjangkit HIV/AIDS, [...];

32. Menyatakan bahwa di luar peran utama dari masyarakat, kemitraan kuat diantara Pemerintah, sistem PBB, Organisasi antara Pemerintah, penderita HIV/AIDS dan kelompok rentan, lembaga sains dan pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, sektor bisnis termasuk perusahaan farmasi generik dan berbasis penelitian, serikat perdagangan, media, parlemen, yayasan, organisasi masyarakat, organisasi agama dan ketua adat adalah penting;

33. Menyadari bahwa peran khusus dan kontribusi signifikan dari penderita HIV/AIDS, kaum muda dan masyarakat sipil di dalam membahas permasalahan HIV/AIDS di dalam segala aspeknya [...];

37. Pada tahun 2003, menjamin pengembangan dan implementasi strategi multisektoral nasional dan rencana pembiayaan untuk menanggulangi HIV/AIDS yang membahas epidemi secara terbuka, menentang stigma, diam dan pengingkar; membahas gender dan dimensi epidemi berbasis-umur; menghapuskan diskriminasi dan marginalisasi; melibatkan kemitraan dengan masyarakat sipil dan sektor bisnis dan partisipasi penuh orang yang hidup dengan HIV/AIDS, mereka yang termasuk kelompok rentan dan orang-orang paling beresiko, terutama perempuan dan kaum muda; diusahakan semampu mungkin dari anggaran nasional; antara lain, kerja sama internasional; sepenuhnya mempromosikan dan melindungi hak-hak asasi manusia dan kemerdekaan, [...];

52. Pada tahun 2005, memastikan bahwa lingkup intervensi pencegahan luas yang mempertimbangkan keadaan lokal, etika dan nilai budaya, yang dijumpai di semua negara, terutama di negara yang paling banyak terpengaruh termasuk informasi, pendidikan dan komunikasi, dalam bahasan yang bisa dipahami oleh masyarakat dan menghormati budaya, yang bertujuan untuk mengurangi perilaku beresiko dan mendukung sikap seksual yang bertanggung-jawab, [...];

53. Pada tahun 2005, menjamin paling sedikit 90 persen dan tahun 2010 paling sedikit 95 persen remaja laki-laki dan perempuan berumur 15 s.d. 24 tahun mendapatkan akses informasi, pendidikan termasuk pendidikan sebaya dan pendidikan remaja khusus HIV serta pelayanan kebutuhan untuk mengembangkan ketrampilan hidup yang diperlukan untuk mengurangi kerentanan mereka terhadap infeksi HIV, dengan kerjasama mitra sepenuhnya bersama remaja, orangtua, keluarga, pendidik dan penyedia pelayanan kesehatan;

56. Pada tahun 2005, mengembangkan dan menciptakan proses signifikan di dalam pelaksanaan strategi perawatan komprehensif untuk mendukung perawatan keluarga dan perawatan berbasis masyarakat termasuk yang disediakan oleh sektor informal, dan sistem perawatan kesehatan guna menyediakan dan memantau pengobatan penderita HIV/AIDS, termasuk anak-anak yang sudah terjangkit, dan mendukung perorangan, rumah tangga, keluarga dan masyarakat yang terjangkit HIV/AIDS [...];

58. Pada tahun 2003, mengesahkan, mendukung atau menegakkan peraturan dan ketentuan lainnya sebagai perundang-undangan yang tepat untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan memastikan pemilikan hak-hak asasi dan kemerdekaan hakiki secara sepenuhnya oleh penderita HIV/AIDS dan anggota kelompok rentan; [...];

60. Pada tahun 2005, melaksanakan ketentuan untuk meningkatkan kemampuan perempuan dan anak perempuan demi melindungi mereka dari resiko infeksi HIV, terutama melalui penyediaan perawatan kesehatan dan layanan kesehatan, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi, dan melalui pendidikan tentang pencegahan kehamilan yang meningkatkan kesetaraan gender secara kultural;

62. Pada tahun 2003, untuk melengkapi program pemecahan yang ditunjukan bagi kegiatan yang menyebabkan seseorang berada di tempat yang beresiko terinfeksi HIV, misalnya kegiatan mereka yang berperilaku seksual beresiko dan tidak aman dan mereka menggunakan obat-obatan injeksi, tersedia di dalam semua strategi, kebijakan dan program yang mengidentifikasikan dan mulai membahas segala faktor yang membuat seseorang sangat rentan terhadap infeksi HIV, [...];

65. Pada tahun 2003, mengembangkan dan, pada tahun 2005 melaksanakan kebijakan dan strategi nasional untuk; membangun dan mendukung kemampuan pemerintah, keluarga dan masyarakat dalam menyediakan lingkungan yang mendukung anak-anak yatim piatu dan anak perempuan dan anak laki-laki yang terkena dan terjangkit HIV/AIDS termasuk dengan memberikan dukungan konsultasi dan psiko-sosial yang tepat; memastikan pendaftaran mereka di sekolah dan akses terhadap rumah, nutrisi yang baik layanan kesehatan dan sosial secara setara dengan anak-anak lain; melindungi yatim piatu dan anak-anak yang terjangkit dari segala bentuk siksaan, kekerasan, eksploitasi, diskriminisi, perdagangan gelap dan hilangnya kepemilikan warisan;

75. Pada tahun 2003, mengembangkan dan mulai melaksanakan strategi nasional dengan menggabungkan unsur kesadaran, pencegahan, perawatan dan pengobatan HIV/AIDS ke dalam program atau tindakan yang sesuai dengan situasi darurat, memahami penduduk yang kacau balau akibat konflik bersenjata, humanitarian emergencies dan bencana alam, termasuk pengungsi, orang-orang yang kehilangan tempat tinggal terutama perempuan dan anak-anak, mengalami peningkatan resiko terkena infeksi HIV, dan bila memungkinkan, memasukkan komponen HIV/AIDS ke dalam program bantuan internasional;

82. Meningkatkan dan memprioritaskan alokasi anggaran nasional untuk program HIV/AIDS sebagaimana dibutuhkan dan memastikan bahwa alokasi yang tepat dilakukan oleh semua departemen dan lembaga terkait lainnya;

 

UNGASS Versi lengkap - Bahasa Inggeris: www.ungass.org/index.php/en/ungass/declaration_of_commitment/ungass_declaration_of_commitment

Informasi lebih lanjut:
UNGASS: www.ungass.org
UN: www.un.org/ga/aids, www.un.org/ga/aidsmeeting2006, www.un.org/issues/docs/d-aids.html
UNAIDS: www.unaids.org/en/AIDSreview2006

 

Kembali