Kompendium
Perjanjian, Hukum dan Peraturan Menjamin Semua Anak Memperoleh Kesamaan Hak untuk Kualitas Pendidikan dalam Cara Inklusif

[about idp] [contact] [Seminars and Meetings] [UNESCO Toolkit] [EENET asia Newsletter] [links] [search] [home]

 

Kembali

 

Keputusan Bersama Empat Memteri tentang UKS - 2004
[Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Menteri dalam Negeri]

 

Pasal 2
Tujuan Usaha Kesehatan Sekolah [UKS] adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan prilaku hidup bersih dan sehat dan derajat kesehatan peserta didik maupun warga belajar serta menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.

Pasal 3
Sasaran langsung UKS adalah peserta didik di sekolah/Satuan Pendidikan Luar Sekolah, Guru, Pamong Belajar, Pengelola Pendidikan lainnya, Pengelola Kesehatan, dan Masyarakat.

Pasal 4
(1) Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah [UKS] di Sekolah/Satuan Pendidikan Luar Sekolah dilaksanakan melalui tiga program pokok yang meliputi:

 

  1. Pendidikan Kesehatan;
  2. Pelayanan Kesehatan; dan
  3. Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat,


(2) Untuk mendukung Pelaksanaan Tiga Program Pokok UKS di Sekolah/Satuan Pendidikan Luar Sekolah diperlukan program penduduk yang meliputi:

  1. Ketenagaan;
  2. Pendanaan;
  3. Sarana Prasaran;
  4. Penelitian dan Pengembangan

(3) Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah [UKS] dilaksanakan oleh Tim UKS yang terdiri atas:

  1. Tim Pembina UKS Pusat;
  2. Tim Pembina UKS Propinsi;
  3. Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota
  4. Tim Pembina UKS Kecamatan;
  5. Tim Pelaksana UKS di sekolah.

Pasal 9
(1) Tugas Tim Pelaksana UKS:

  1. Melaksanakan Tiga Program Pokok [UKS] yang terdiri dari Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat sesuai ketentuan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Pembinaan UKS;
  2. Menjalin kerjasama dengan orang tua murid, instansi lain dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan UKS;
  3. Menyusun program, melaksanakan penilaian/evaluasi dan menyampaikan laporan kepada Tim Pembina UKS Kecamatan;
  4. Melaksanakan ketatausahaan Tim Pelaksana UKS Sekolah;

(2) Keanggotaan Tim Pelaksana UKS terdiri dari unsur Pemerintah Desa/Kelurahan, Kepala Sekolah, Guru, Pamong Belajar, Organisasi Siswa Intra Sekolah [OSIS], Puskesmas, Orang Tua Murid, serta unsur lain yang relevan.
(3) Keanggotaan Tim Pelaksana UKS di Sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

Pasal 10
Biaya pembinaan dan pengembangan UKS terdiri atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing Departemen, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Peopinsi, Kabupaten/Kota, Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

 

 

FRESH - Focusing Resources on Effective on Effective School Health

[...]

Mengetahui hubungan mendasar antar kesehatan dan pendidikan, dan keperluan mendesak untuk menekan pertumbuhan HIV/AIDS - Ahli kesehatan sekolah di UNESCO, UNICEF, WHO, Bank Dunia, Education International, Pusat Pengembangan Pendidikan dan Kerjasama bagi Perkembangan Anak bersama-sama mengembangkan kerangka program kesehatan sekolah yang menyeluruh bernama FRESH (Focusing Resources on Effective School Health atau Memfokuskan Sumberdaya Kesehatan Sekolah yang Efektif). FRESH merupakan salah satu dari sembilan prakarsa PUS yang dimotori oleh 9 badan yang diluncurkan pada Forum Pendidikan Dunia di Dakar.

Inisiatif FRESH dihubungkan dengan 6 tujuan PUS, dengan mengidentifikasi dan menyinggung masalah beragam terkait kesehatan yang mengganggu pendaftaran, kehadiran dan pembelajaran. Untuk mencapai 6 tujuan, 4 komponen berikut ditetapkan sebagai kerangka kerja, yang harus dibuat tersedia di semua sekolah:

  • Kebijakan sekolah yang terkait kesehatan;
  • Persediaan air yang aman dan fasilitas sanitasi;
  • Pendidikan kesehatan berbasis keahlian;
  • Layanan kesehatan dan gizi berbasis sekolah.

Untuk menggunakan kerangka kerja FRESH secara efektif dan mengembangkan komitmen yang lebih untuk kebijakan sekolah, diperlukan kerjasama erat antara Kementerian Pendidikan dan Kesehatan dan juga kerjasama masyarakat luas. Dalam hal ini, “Workshop Regional UNESCO tentang Respon Sektor Pendidikan Terhadap HIV/AIDS

dan Adopsi Prakarsa FRESH: Peran Kesehatan menyeluruh Sekolah untuk Mendukung PUS” telah diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 22-23 Februari 2006.

[...]

“Kita harus berfokus pada lingkungan sekolah sebagi arena perubahan dan inklusi, dengan para guru dan kepala sekolah sebagai orang-orang yang memainkan peran utama dalam pencegahan HIV/AIDS. Memasukkan mereka yang terkucilkan/dikeluarkan dan menjaga agar generasi muda kuat dan sehat merupakan inti dari FRESH. Sehingga, kita harus menggunakan kesempatan dari prakarsa ini, dan melaksanakan pendekatan FRESH untuk kesehatan sekolah” - ujar Simon Baker dari UNESCO Bangkok pada penutupan.

[...]

[Artikel dari UNESCO Jakarta, EENET Asia Newsletter 06/2005]

 

Versi lengkap : www.depkes.go.id/downloads/SKB_No1068_Th2003.PDF

 

Kembali