Kerangka Aksi
Pasal 3
Prinsip yang dijadikan pedoman dalam Kerangka Aksi ini adalah bahwa sekolah seyogyanya mengakomodasi semua anak tanpa memandang kondisi fisik, intelektual, sosial, emosi, linguistik ataupun kondisi-kondisi lainnya. Ini seyogyanya mencakup anak cacat dan anak berbakat, anak jalanan dan anak pekerja, anak dari penduduk terpencil ataupun pengembara, anak dari kelompok linguistik, etnik ataupun kebudayaan minoritas, serta anak dari daerah atau kelompok lain yang tak beruntung. Kondisi-kondisi tersebut menciptakan berbagai macam tantangan bagi sistem persekolahan. Dalam konteks Kerangka Aksi ini, istilah “kebutuhan pendidikan khusus” mengacu pada semua anak dan remaja yang kebutuhannya timbul akibat kecacatan atau kesulitan belajarnya. Banyak anak mengalami kesulitan belajar dan oleh karenanya memiliki kebutuhan pendidikan khusus pada saat mereka sedang menempuh pendidikannya. Sekolah harus mencari cara agar berhasil mendidik semua anak, termasuk mereka yang memiliki kekurangan dan kecacatan yang parah. Terdapat satu konsessus bahwa anak dan remaja yang memiliki kebutuhan pendidikan khusus seyogyanya tercakup dalam perencanaan pendidikan yang dibuat untuk anak pada umumnya. Hal tersebut telah membawa kita pada konsep sekolah inklusif. Tantangan yang dihadapkan pada sekolah inklusif adalah bahwa sekolah harus mengembangkan satu pedagogi yang berpusat pada diri anak, yang mampu berhasil mendidik semua anak, termasuk mereka yang memiliki kekurangan dan kecacatan yang parah. [...]
Pasal 4
[...] Pendidikan kebutuhan khusus berasumsi bahwa perbedaan-perbedaan manusia itu normal adanya dan bahwa oleh karenanya pembelajaran itu harus disesuaikan dengan kebutuhan anak bukannya anak yang disesuaikan dengan kecepatan dan hakikat proses belajar. Pedagogi yang berpusat pada diri anak itu menguntungkan bagi semua siswa dan pada gilirannya menguntungkan bagi masyarakat secara keseluruhan. [...] hal tersebut dapat sangat mengurangi angka drop-out dan tinggal kelas [...] , dan sekaligus juga menjamin tercapainya tingkat prestasi rata-rata yang lebih tinggi. [...] Lebih jauh, sekolah yang berpusat pada diri anak merupakan tempat berlatih yang baik bagi masyarakat yang berorientasi pada orang, yang menghargai adanya perbedaan-perbedaan serta menjunjung harga diri semua umat manusia.
Pasal 6
[...] Inklusi dan partisipasi merupakan hal yang sangat penting bagi harga diri manusia serta memungkinkan orang menikmati dan mempraktekkan hak-hak azazinya sebagai manusia. [...]
Pasal 7
Prinsip mendasar dari sekolah inklusif adalah bahwa, selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersamasama, tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada diri mereka. Sekolah inklusif harus mengenal dan merespon terhadap kebutuhan yang berbedabeda dari para siswanya, [...]
Pasal 10
[...] pengalaman menunjukkan bahwa sekolah inklusif yang melayani semua anak di lingkungan masyarakatnya, sangat berhasil dalam menggalang dukungan dari masyarakat dan dalam menemukan cara-cara yang imaginatif dan inovatif untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas yang tersedia.
Pasal 18
Kebijakan pendidikan pada semua tingkatan, dari tingkat nasional hingga tingkat daerah, seyogyanya menetapkan bahwa seorang anak penyandang cacat seyogyanya bersekolah di lingkungannya, disekolah yang akan dimasukinya seandainya dia tidak cacat. [...] |