Kompendium
Perjanjian, Hukum dan Peraturan Menjamin Semua Anak Memperoleh Kesamaan Hak untuk Kualitas Pendidikan dalam Cara Inklusif

[about idp] [contact] [Seminars and Meetings] [UNESCO Toolkit] [EENET asia Newsletter] [links] [search] [home]

 

Kembali

 

Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi Mengenai Pendidikan Kebutuhan Khusus - 1994

 

Pernyataan

Pasal 2
Kami meyakini dan menyatakan bahwa:

  • setiap anak mempunyai hak mendasar untuk memperoleh pendidikan, dan harus diberi kesempatan untuk mencapai serta mempertahankan tingkat pengetahuan yang wajar,
  • setiap anak mempunyai karakteristik, minat, kemampuan dan kebutuhan belajar yang berbeda-beda,
  • sistem pendidikan seyogyanya dirancang dan program pendidikan dilaksanakan dengan memperhatikan keanekaragaman karakteristik dan kebutuhan tersebut,
  • mereka yang menyandang kebutuhan pendidikan khusus harus memperoleh akses ke sekolah reguler yang harus mengakomodasi mereka dalam rangka pedagogi yang berpusat pada diri anak yang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut,


Foto oleh IDP Norway

  • sekolah reguler dengan orientasi inklusif tersebut merupakan alat yang paling efektif untuk memerangi sikap diskriminasi, menciptakan masyarakat yang ramah, membangun masyarakat yang inklusif dan mencapai PUS; lebih jauh, sekolah semacam ini akan memberikan pendidikan yang efektif kepada mayoritas anak dan meningkatkan efisiensi dan pada akhirnya akan menurunkan biaya sistem pendidikan.

Pasal 3
Kami meminta perhatian semua pemerintah dan mendesak mereka untuk:

  • memberi prioritas tertinggi pada pengambilan kebijakan dan penetapan anggaran untuk meningkatkan sistem pendidikan agar dapat menginklusikan semua anak tanpa memandang perbedaan-perbedaan ataupun kesulitan-kesulitan individual mereka,
  • menetapkan prinsip pendidikan inklusif sebagai undang-undang atau kebijakan, sehingga semua anak ditempatkan di sekolah reguler kecuali bila terdapat alasan yang sangat kuat,
  • mengembangkan proyek percontohan dan mendorong pertukaran pengalaman dengan negara-negara yang telah berpengalaman dalam menyelenggarakan sekolah inklusif,
  • menetapkan mekanisme partisipasi yang terdesentralisasi untuk membuat perencanaan, memantau dan mengevaluasi kondisi pendidikan bagi anak serta orang dewasa penyandang kebutuhan pendidikan khusus,
  • mendorong dan memfasilitasi partisipasi orang tua, masyarakat dan organisasi para penyandang cacat dalam perencanaan dan proses pembuatan keputusan yang menyangkut masalah pendidikan kebutuhan khusus,
  • melakukan upaya yang lebih besar dalam merumuskan dan melaksanakan strategi identifikasi dan intervensi dini, maupun dalam aspek-aspek vokasional dari pendidikan inklusif,
  • demi berlangsungnya perubahan sistemik, menjamin agar program pendidikan guru, baik pendidikan pra-dinas maupun dalam dinas, membahas masalah pendidikan kebutuhan khusus di sekolah inklusif.

 

Kerangka Aksi

Pasal 3
Prinsip yang dijadikan pedoman dalam Kerangka Aksi ini adalah bahwa sekolah seyogyanya mengakomodasi semua anak tanpa memandang kondisi fisik, intelektual, sosial, emosi, linguistik ataupun kondisi-kondisi lainnya. Ini seyogyanya mencakup anak cacat dan anak berbakat, anak jalanan dan anak pekerja, anak dari penduduk terpencil ataupun pengembara, anak dari kelompok linguistik, etnik ataupun kebudayaan minoritas, serta anak dari daerah atau kelompok lain yang tak beruntung. Kondisi-kondisi tersebut menciptakan berbagai macam tantangan bagi sistem persekolahan. Dalam konteks Kerangka Aksi ini, istilah “kebutuhan pendidikan khusus” mengacu pada semua anak dan remaja yang kebutuhannya timbul akibat kecacatan atau kesulitan belajarnya. Banyak anak mengalami kesulitan belajar dan oleh karenanya memiliki kebutuhan pendidikan khusus pada saat mereka sedang menempuh pendidikannya. Sekolah harus mencari cara agar berhasil mendidik semua anak, termasuk mereka yang memiliki kekurangan dan kecacatan yang parah. Terdapat satu konsessus bahwa anak dan remaja yang memiliki kebutuhan pendidikan khusus seyogyanya tercakup dalam perencanaan pendidikan yang dibuat untuk anak pada umumnya. Hal tersebut telah membawa kita pada konsep sekolah inklusif. Tantangan yang dihadapkan pada sekolah inklusif adalah bahwa sekolah harus mengembangkan satu pedagogi yang berpusat pada diri anak, yang mampu berhasil mendidik semua anak, termasuk mereka yang memiliki kekurangan dan kecacatan yang parah. [...]

Pasal 4
[...] Pendidikan kebutuhan khusus berasumsi bahwa perbedaan-perbedaan manusia itu normal adanya dan bahwa oleh karenanya pembelajaran itu harus disesuaikan dengan kebutuhan anak bukannya anak yang disesuaikan dengan kecepatan dan hakikat proses belajar. Pedagogi yang berpusat pada diri anak itu menguntungkan bagi semua siswa dan pada gilirannya menguntungkan bagi masyarakat secara keseluruhan. [...] hal tersebut dapat sangat mengurangi angka drop-out dan tinggal kelas [...] , dan sekaligus juga menjamin tercapainya tingkat prestasi rata-rata yang lebih tinggi. [...] Lebih jauh, sekolah yang berpusat pada diri anak merupakan tempat berlatih yang baik bagi masyarakat yang berorientasi pada orang, yang menghargai adanya perbedaan-perbedaan serta menjunjung harga diri semua umat manusia.

Pasal 6
[...] Inklusi dan partisipasi merupakan hal yang sangat penting bagi harga diri manusia serta memungkinkan orang menikmati dan mempraktekkan hak-hak azazinya sebagai manusia. [...]

Pasal 7
Prinsip mendasar dari sekolah inklusif adalah bahwa, selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersamasama, tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada diri mereka. Sekolah inklusif harus mengenal dan merespon terhadap kebutuhan yang berbedabeda dari para siswanya, [...]

Pasal 10
[...] pengalaman menunjukkan bahwa sekolah inklusif yang melayani semua anak di lingkungan masyarakatnya, sangat berhasil dalam menggalang dukungan dari masyarakat dan dalam menemukan cara-cara yang imaginatif dan inovatif untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas yang tersedia.

Pasal 18
Kebijakan pendidikan pada semua tingkatan, dari tingkat nasional hingga tingkat daerah, seyogyanya menetapkan bahwa seorang anak penyandang cacat seyogyanya bersekolah di lingkungannya, disekolah yang akan dimasukinya seandainya dia tidak cacat. [...]

 

 

Versi lengkap Bahasa Inggris: www.unesco.org/education/pdf/SALAMA_E.PDF

Versi lengkap Bahasa Indonesia: www.idp-europe.org/indonesia/docs/SALAMANCA_indo.pdf

Informasi lebih lanjut:
UNESCO: www.unesco.org
EENET: www.eenet.org.uk
IDP Norway: www.idp-europe.org/indonesia

 

Kembali