Kompendium
Perjanjian, Hukum dan Peraturan Menjamin Semua Anak Memperoleh Kesamaan Hak untuk Kualitas Pendidikan dalam Cara Inklusif

[about idp] [contact] [Seminars and Meetings] [UNESCO Toolkit] [EENET asia Newsletter] [links] [search] [home]

 

Kembali

 

Rekomendasi Simposium Internasional tentang Inklusi dan Penghapusan Hambatan untuk Belajar, Partisipasi dan Perkembangan

 

Dengan mempertimbangkan kewajiban dan komitmen nasional, regional dan internasional tentang kesamaan hak anak, para partisipan merekomendasikan bahwa pendidikan yang inklusif dan ramah terhadap anak seyogyanya dipandang sebagai:

  • Sebuah pendekatan terhadap peningkatan kualitas sekolah secara menyeluruh yang akan menjamin bahwa strategi nasional untuk ‘Pendidikan untuk Semua’ adalah benar-benar untuk semua;
  • Sebuah cara untuk menjamin bahwa semua anak memperoleh pendidikan dan pemeliharaan yang berkualitas di dalam komunitas tempat tinggalnya sebagai bagian dari perkembangan dini anak, program pra-sekolah, pendidikan dasar dan menengah, terutama mereka yang pada saat ini masih belum diberi kesempatan untuk memperoleh pendidikan di sekolah umum atau masih rentan terhadap marginalisasi dan eksklusi; dan
  • Sebuah kontribusi terhadap pengembangan masyarakat yang menghargai dan menghormati perbedaan individu semua warga.

 

Dengan hal tersebut, lebih dari 500 partisipan dari tiga puluh negara yang menghadiri simposium internasional ini menyepakati rekomendasi berikut ini untuk lebih meningkatkan kualitas sistem pendidikan di Asia dan benua-benua lainnya:

  1. Inklusi seyogyanya dipandang sebagai sebuah prinsip fundamental yang mendasari semua kebijakan nasional

  2. Konsep kualitas seyogyanya difokuskan pada perkembangan sosial, emosi dan fisik, maupun pencapaian akademik anak

  3. Sistem asesmen dan evaluasi nasional perlu direvisi sehubungan dengan prinsip non-diskriminasi dan inklusi serta konsep kualitas sebagaimana disebutkan di atas

  4. Orang dewasa seyogyanya menghargai dan menghormati semua anak, tanpa memandang karakteristik maupun keadaan individunya, serta mempertimbangkan pandangannya

  5. Semua kementerian seyogyanya bekerjasama untuk mengembangkan strategi bersama menuju inklusif

  6. Demi menjamin Pendidikan untuk Semua melalui kerangka sekolah yang ramah terhadap anak [SRA], maka masalah non-diskriminasi dan inklusi harus diatasi dari semua dimensi SRA, dengan upaya bersama yang terkoordinasi antara badan-badan pemerintah dan non-pemerintah, donor, masyarakat, berbagai kelompok lokal, orang tua, anak maupun sektor suasta

  7. Semua pemerintah dan organisasi internasional serta organisasi non-pemerintah, seyogyanya berkolaborasi dan mengkoordinasikan upayanya untuk mencapai keberlangsungan pengembangan masyarakat inklusif dan lingkungan yang ramah terhadap pembelajaran bagi semua anak

  8. Pemerintah seyogyanya mempertimbangkan implikasi sosial maupun ekonomi bila tidak mendidik semua anak, dan oleh karena itu seyogyanya mencakup semua anak usia sekolah dalam sistem informasi manajemen pendidikannya

  9. Program pendidikan pra-jabatan maupun pendidikan dalam jabatan guru seyogyanya direvisi guna mendukung pengembangan praktek inklusi sejak usia pra-sekolah dengan menekankan pada pemahaman tentang perkembangan anak dan belajar secara holistik termasuk intervensi dini

  10. Pemerintah (pusat, provinsi dan lokal) dan sekolah seyogyanya membina dan memelihara dialog dengan masyarakat, termasuk orang tua, tentang nilai-nilai sistem pendidikan yang non-diskriminatif dan inklusif

Implikasi rekomendasi ini adalah bahwa prinsip inklusi harus merupakan dasar bagi semua strategi untuk meningkatkan standar sistem pendidikan (formal maupun non-formal), mengembangkan sekolah yang ramah terhadap anak demi mencapai Pendidikan untuk Semua. Ini harus melibatkan lembaga-lembaga lain yang menyediakan layanan bagi anak dan keluarganya, seperti lembaga kesehatan dan sosial serta organisasi-organisasi yang mendukung kelompok-kelompok beresiko. Hal ini juga menuntut adanya komitmen yang berkelanjutan untuk mengembangkan jejaring nasional maupun regional.

 

Dasar-dasar Pendiskriminasian terhadap Anak-anak
  • jender
  • kecacatan
  • ras, xenofobia dan rasis
  • asal muasal etnis
  • orientasi seksual
  • kasta-kasta atau suku-suku tertentu
  • “yang tak tersentuh”
  • bahasa
  • anak-anak yang tidak mempunyai akte kelahiran
  • anak-anak terlahir kembar
  • anak-anak terlahir pada hari sial
  • anak-anak terlahir dalam posisi sungsang
  • anak-anak terlahir dengan kondisi abnormal
  • kebijakan ’satu anak cukup’ atau ’tiga anak cukup’
  • yatim piatu
  • tempat tinggal
  • pembedaan antara propinsi/daerah/wilayah yang berbeda
  • pedesaan (termasuk eksodus pedesaan)
  • Kota
  • anak-anak tinggal di daerah kumuh
  • anak-anak tinggal di daerah terpencil dan pulau terpencil
  • anak-anak yang terlantar
  • anak-anak tunawisma
  • anak-anak yang terbuang
  • anak-anak yang ditempatkan pada layanan alternatif
  • anak-anak minoritas etnis yang ditempatkan di layanan alternatif
  • anak-anak yang dilembagakan
  • anak-anak tinggal dan/atau bekerja di jalanan
  • anak-anak terlibat dalam sistem pengadilan remaja
  • khususnya: anak-anak yang kebebasannya dibatasi
  • anak-anak yang terkena dampak konflik bersenjata
    • anak-anak pekerja
    • anak-anak rentan akan kekerasan
    • anak-anak yang pengemis
    • anak-anak terkena dampak HIV/AIDS
    • anak-anak dari orangtua yang HIV/AIDS
    • ibu tunggal yang masih muda
    • minoritas, termasuk
    • anak-anak Roma/jipsi/musafir/pelancong
    • anak-anak yang nomaden
    • anak-anak dari masyarakat asli
    • non-nasional, termasuk
    • anak-anak imigran
    • imigran illegal
    • anak-anak dari pekerja pengembara
    • Pengungsi/pencari suaka
    • termasuk pengungsi muda tanpa orangtua
    • anak-anak terkena dampak bencana alam
    • anak-anak yang hidup dalam kemiskinan/kemelaratan
    • distribusi kekayaan nasional yang tak setara
    • status sosial/keterasingan sosial/kesenjangan social
    • anak-anak terkena dampak masalah ekonomi/perubahan ekonomi
    • status ekonomi orangtua yang menyebabkan segregasi ras di sekolah
    • kepemilikan orangtua
    • agama orangtua
    • hukum status pribadi berdasarkan agama
    • anak-anak terlahir di luar pernikahan
    • anak-anak dari keluarga orangtua tunggal
    • anak-anak terlahir dari hubungan antar saudara
    • anak-anak dari hasil perkawinan antara orang-orang berbeda
    • etnis/agama/kewarganegaraan

     

     

    Anda bisa dapat inforamsi lebih lanjut tentang Simposium Internasional dan Rekomendasinya di

    IDP Norway - Symposium: www.idp-europe.org/symposium
    IDP Norway - Post-Symposium: www.idp-europe.org/symposium/presentations.php
    IDP Norway - Symposium Follow-up: www.idp-europe.org/symposium/followup.php

     

    Kembali