Kembali
| UU 23/1992 tentang Kesehatan - 1992 |
Pasal 4
Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
Pasal 5
Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga, dan lingkungannya.
Pasal 6
Pemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan.
Pasal 7
Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
Pasal 8
Pemerintah bertugas menggerakkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu tetap terjamin.
Pasal 10
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
Pasal 17
(1) Kesehatan anak diselenggarakan untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan anak.
(2) Kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui peningkatan kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi, masa balita, usia prasekolah, dan usia sekolah.
Pasal 18
(2) Pemerintah membantu pelaksanaan dan mengembangkan kesehatan keluarga melalui penyediaan sarana dan prasarana atau dengan kegiatan yang menunjang peningkatan kesehatan keluarga.
Pasal 28
(1) Pemberantasan penyakit diselenggarakan untuk menurunkan angka kesakitan dan atau angka kematian.
(2) Pemberantasan penyakit dilaksanakan terhadap penyakit menular dan penyakit tidak menular.
(3) Pemberantasan penyakit menular atau penyakit yang dapat menimbulkan angka kesakitan dan atau angka kematian yang tinggi dilaksanakan sedini mungkin.
Pasal 30
Pemberantasan penyakit menular dilaksanakan dengan upaya penyuluhan, penyelidikan, pengebalan, menghilangkan sumber dan perantara penyakit, tindakan karantina, dan upaya lain yang diperlukan.
Pasal 31
Pemberantasan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah dan penyakit karantina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Pasal 45
(1) Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas.
(2) Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan melalui sekolah atau melalui lembaga pendidikan lain.
(3) Ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerinth.
Melawan Stigma dan Diskriminasi atas Orang Terinfeksi/Terdampak HIV dan AIDS
Artikel oleh Samuel Nugraha, UNAIDS Jakarta
EENET Asia Newsletter - Edisi Simposium, April 2006 |
Mengapa penyakit HIV atau AIDS berbeda dengan penyakit lain? Utamanya karena ketakutan, kurangnya pengetahuan dan prasangka yang menciptakan stigma serta diskriminasi pada orang yang terinfeksi dan terdampak HIV dan AIDS. Untuk merespon epidemik AIDS, kita perlu benar-benar memahami tantangan yang kita hadapi. [...]
Kerahasiaan menjadi hal yang mutlak. Bukan hak kita mengetahui status medis seseorang kecuali kita merupakan bagian dari sistem pendukungnya. Meski demikian, sebagai guru atau dokter kita harus selalu memperlakukan informasi ini secara rahasia. Ketika menangani isu HIV dan AIDS, sering secara tidak sengaja kita menemukan status HIV seseorang atau orang terinfeksi atau terdampak yang dengan sukarela bercerita kepada kita. Jika seseorang membuka status HIV atau AIDSnya, reaksi kita mungkin adalah kasihan yang merupakan sifat dasar kita sebagai manusia. [...] Di saat label HIV atau AIDS hilang dari kepala kita, maka kita akan memperlakukan si penderita seperti umat manusia lain. Tidak mudah bagi kita menghadapi HIV atau AIDS tetapi di manapun kita memalingkan muka, kita tetap mendapati HIV atau AIDS ada di antara kita. Oleh karena itu bisa dikatakan kita juga terdampak HIV dan AIDS.
Akses ke pendidikan berkualitas adalah hak SEMUA anak. Anak yang terinfeksi atau terdampak HIV atau AIDS dihadapkan dengan kesedihan mendalam, ketakutan dan kematian dan oleh karena itu mereka membutuhkan dukungan dari lingkungan yang inklusif dan ramah anak di sekolah dan masyarakat. Dukungan ini sangat penting bagi perkembangan mereka. Guru dan penasehat memainkan peran utama dalam menangani perhatian mengenai anak, orangtua dan masyarakat terkait non-eksklusi, non-diskrimasi anak yang terinfeksi atau terdampak HIV atau AIDS begitu juga mengenai pendekatan yang praktis dan realistis untuk pencegahan.
Dengan segala keterbatasan kita terkait HIV dan AIDS kita tidak boleh berpikir bahwa kita memiliki semua jawaban atas permasalahan atau bahwa kita selalu tahu pemecahan yang terbaik. Kita perlu mengembangkan jaringan kerja kita terkait program HIV karena untuk memenangkan perang ini perlu dukungan dan keterlibatan semua orang. Kita sering menghadapi kesulitan yang kita tidak tahu jawabnya tetapi tetap sulit untuk mengatakan: “Kami tidak tahu, ketika kami tidak tahu!” Tapi hanya dengan cara itulah kita bisa mendapat pengetahuan lebih, menambah pengalaman untuk meningkatkan respon kita dan berkontribusi lebih baik pada upaya nasional serta global dalam melawan AIDS. [...] |
Versi Lengkap:
www.asiamaya.com/undang-undang/uu_kesehatan/uu_kesehatan_index.htm
Informasi lebih lanjut:
WHO: www.who.int
Depkes: www.depkes.go.id |
Kembali |