Kembali
| Pernyataan Umum tentang Hak Asasi Manusia - 1948 |
Mukadimah
[...]
Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini, maka, Majelis Umum dengan ini memproklamasikan
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain
Pasal 26
- Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
- Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
- Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 29
(1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
(3) Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Versi lengkap Pernyataan Umum Hak Asasi Manusia dan informasi lebih lanjut dapt di akses di: www.un.org/Overview/rights.html
| Pendidikan Inklusif adalah hak asasi manusia, pendidikan yang baik dan perasaan sosial yang baik |
Apa yang hubungan hak asasi manusia dengan HIV/AIDS? |
HAK ASASI MANUSIA
- Semua anak mempunyai hak untuk belajar bersama.
- Anak sebaiknya tidak direndahkan atau didiskriminasi terhadap dikeluarkan atau dikucilkan karena kecacatan atau kesulitan belajar mereka.
- Penyandang cacat dewasa, menggambarkan diri mereka sebagai orang yang bertahan di sekolah luar biasa, menuntut berakhirnya segregasi.
- Tidak ada alasan yang legitimasi untuk memisahkan anak-anak dalam pendidikan. Mereka saling memiliki – dengan keuntungan dan manfaat untuk semua. Mereka tidak perlu bela satu sama lainnya.
PENDIDIKAN YANG BAIK
- Penelitian memperlihatkan bahwa anak-anak berperilaku lebih baik, secara akademi dan sosial, dalam cara inklusif.
- Tidak ada cara pengajaran atau perhatian dalam sekolah segregasi yang tidak ada di sekolah umum.
- Dengan komitmen dan dukungan, pendidikan inklusif menjadi lebih efisien dalam menggunakan sumber pendidikan.
PERASAAN SOSIAL
- Segregasi mengajarkan anak-anak menjadi takut, diabaikan dan menumbuhkan prasangka.
- Semua anak memerlukan pendidikan yang akan menolong mereka mengembangkan hubungan dan mempersiapkan mereka dalam kehidupan di sistem.
- Hanya inklusi yang potensial untuk mengurangi ketakutan dan membangun pertemanan, rasa hormat dan pengertian.
[Centre for Studies on Inclusive Education; http://inclusion.uwe.ac.uk/csie/10rsns.htm] |
Hak asasi manusia tak terelakkan berhubungan dengan penyebaran dan dampak HIV/AIDS pada individu dan masyarakat di seluruh dunia. Kurangnya penghargaan untuk hak asasi manusia memicu penyebaran dan memburuknya dampak penyakit tersebut, sedangkan pada saat bersamaan HIV/AIDS menghambat kemajuan realisasi hak asasi manusia. Hubungan ini jelas dalam insiden yang disproporsional dan penyebaran penyakit tersebut di antara kelompok-kelompok tertentu yang, tergantung pada karakter epidemisnya dan kondisi sosial, hukum dan ekonomi yang ada, termasuk perempuan dan anak-anak, dan khususnya mereka yang hidup dalam kemiskinan. Juga jelas faktanya bahwa beban berlebih dari wabah yang ada sekarang ini ditanggung oleh negara-negara berkembang, dimana penyakit tersebut mengancam prestasi penting berbalik mundur dalam pembangunan manusia. AIDS dan kemiskinan sekarang sama-sama memperkuat kekuatan negative di banyak negara berkembang.
[OHCHR; http://www.ohchr.org/english/issues/hiv/introhiv.htm] |
 |
Kembali |