Kompendium
Perjanjian, Hukum dan Peraturan Menjamin Semua Anak Memperoleh Kesamaan Hak untuk Kualitas Pendidikan dalam Cara Inklusif

[about idp] [contact] [Seminars and Meetings] [UNESCO Toolkit] [EENET asia Newsletter] [links] [search] [home]

 

Kembali

 

Konvensi Melawan Diskriminasi Dalam Pendidikan - 1960

 

Artikel 1
1. Untuk tujuan Konvensi ini, istilah “diskriminasi” termasuk pembedaan, pemisahan, pembatasan atau rujukan dimana, didasari pada ras, warna kulit, jender, bahasa, agama, opini politik atau opini lainnya, asal muasal sosial atau kebangsaan, kondisi ekonomi atau kelahiran, memiliki tujuan atau pengaruh membatalkan atau menghambat kualitas perlakuan dalam pendidikan dan khususnya:
(a) Mencabut atau menghilangkan akses seseorang atau kelompok orang terhadap pendidikan jenis apapun atau pada jenjang manapun;
(b) Membatasi seseorang atau kelompok orang pada pendidikan dengan standar rendah;
(c) Dalam hal ketetapan di artikel 2 konvensi ini, dengan membangun atau mempertahankan lembaga atau sistem pendidikan yang terpisah untuk seseorang atau kelompok orang; atau
(d) Menimbulkan kondisi-kondisi bagi seseorang atau sekelompok orang yang tidak selaras dengan martabat manusia. [...]

Artikel 2
Ketika diperkenankan di suatu negara, situasi-situasi berikut tidak akan dianggap sebagai diskriminasi, dalam artian di artikel 1 konvensi ini:
(a) Pembangunan atau pemeliharaan lembaga atau sistem pendidikan yang terpisah untuk siswa-siswa dari dua jenis kelamin, jika lembaga atau sistem ini memberikan akses ekuivalen terhadap pendidikan, menyediakan staf pengajar dengan standar kualifikasi yang sama serta sarana dan prasarana sekolah yang berkualitas sama, dan memberikan kesempatan untuk mengambil mata pelajaran yang sama atau ekuivalen;
(b) Pembangunan atau pemeliharaan, untuk alasan agama atau linguistik, lembaga atau sistem pendidikan terpisah yang menawarkan pendidikan yang memenuhi keinginan orangtua atau wali sah siswa, jika keikutsertaan dalam sistem tersebut atau kehadiran di lembaga tersebut itu sebagai pilihan dan jika pendidikan yang diberikan selaras dengan standar yang disahkan atau disetujui oleh pihak berwenang yang kompeten, khususnya untuk pendidikan dengan jenjang yang sama;
(c) Pembangunan atau pemeliharaan lembaga pendidikan swasta, jika maksud lembaga tersebut bukan untuk mempertahankan pemisahan kelompok tertentu tapi untuk memberikan fasilitas pendidikan selain yang diberikan oleh otoritas publik, jika lembaga tersebut dilaksanakan selaras dengan standar yang disahkan atau disetujui oleh pihak berwenang yang kompeten, khususnya untuk pendidikan dengan jenjang yang sama.

Artikel 3
Untuk menghapuskan dan mencegah diskriminasi dalam artian Konvensi ini Pihak-pihak Negara karenanya berupaya
(a) Untuk mencabut ketetapan undang-undang dan perintah administratif apapun dan untuk menghentikan praktek-praktek administratif apapun yang melibatkan diskriminasi dalam pendidikan;
(b) Untuk menjamin, dengan undang-undang jika diperlukan, bahwa tidak ada diskriminasi dalam penerimaan siswa di lembaga-lembaga pendidikan;
(c) Tidak memperkenankan pembedaan perlakuan apapun oleh otoritas publik antar warga negara, kecuali berdasarkan prinsip kebaikan atau kepatutan atau keharusan, dalam hal biaya sekolah dan bantuan beasiswa atau bentuk-bentuk bantuan lainnya untuk siswa dan perizinan dan fasilitas yang diperlukan untuk mengejar ilmu di negara-negara asing;
(d) Tidak memperkenankan bentuk bantuan apapun diberikan oleh otoritas publik kepada lembaga pendidikan, jika pembatasan atau preferensi hanya berdasarkan pada landasan bahwa siswa merupakan bagian sebuah kelompok tertentu;
(e) Memberikan penduduk berkewarganegaraan asing dalam wilayah mereka akses yang sama kepada pendidikan seperti yang diberikan kepada warga negaranya sendiri.

Artikel 4
Pihak-pihak Negara kepada Konvensi ini berupaya selanjutnya untuk merancang, mengembangkan dan menerapkan suatu kebijakan nasional yang mana, dengan metode yang sesuai dengan keadaan dan dengan kegunaan nasional, akan cenderung mendorong kualitas kesempatan dan perlakuan dalam hal pendidikan dan khususnya:
(a) Untuk menjalankan pendidikan bebas biaya dan wajib; menjalankan pendidikan menengah dengan bentuk yang berbeda agar pada umumnya tersedia dan aksesibel oleh semua; membuat pendidikan tinggi aksesibel untuk semua berdasarkan kapasitas individu; menjamin pemenuhan oleh semua dalam hal kewajiban bersekolah seperti ditentukan oleh undang-undang;
(b) Untuk menjamin bahwa standar-standar pendidikan ekuivalen di semua lembaga pendidikan negeri pada jenjang yang sama, dan bahwa kondisi-kondisi yang berkaitan dengan kualitas pendidikan yang diberikan juga ekuivalen;
(c) Untuk mendorong dan memperkuat metode pendidikan yang tepat untuk orang yang belum menerima pendidikan dasar atau yang belum menyelesaikan seluruh mata pelajaran pendidikan dasar dan kelanjutan pendidikan mereka berdasarkan kapasitas individu;
(d) Untuk memberikan pelatihan bagi profesi pengajaran tanpa diskriminasi.

Artikel 5
1. Pihak-pihak Negara pada Konvensi ini sepakat bahwa:
(a) Pendidikan harus diarahkan pada perkembangan sepenuhnya kepribadian manusia dan kepada penguatan penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental; pendidikan akan mendorong pemahaman, toleransi dan persahabatan antar semua bangsa, kelompok agama atau ras, dan akan melanjutkan kegiatan-kegiatan PBB untuk mempertahankan perdamaian;
(b) Penting untuk menghargai kebebasan orangtua dan, jika ada, wali sah untuk pertama memilih bagi anak-anak mereka lembaga-lembaga selain yang dikelola oleh otoritas publik tetapi selaras dengan standar pendidikan minimum seperti yang disahkan atau disetujui oleh pihak berwenang yang kompeten, dan kedua untuk menjamin dengan cara yang konsisten dengan prosedur yang berlaku di negara tersebut, penerapan perundang-undanganya, pendidikan agama dan moral anak-anak yang selaras dengan keyakinan mereka; dan tidak ada seseorang atau kelompok orang yang dipaksa menerima pengajaran agama yang tidak sesuai dengan keyakinannya;
(c) Penting untuk mengetahui hak anggota warga negara minoritas untuk melaksanakan kegiatan pendidikan mereka, termasuk pemeliharaan sekolah dan, tergantung pada kebijakan pendidikan tiap negara, penggunaan atau pengajaran bahasa mereka sendiri, [...]

 

Versi lengkap: www.unesco.org/education/pdf/DISCRI_E.PDF

Informasi lebih lanjut:
UNESCO: portal.unesco.org/education
UNESCO Bangkok: www.unescobkk.org
EENET: www.eenet.org.uk

 

Kembali