Kompendium
Perjanjian, Hukum dan Peraturan Menjamin Semua Anak Memperoleh Kesamaan Hak untuk Kualitas Pendidikan dalam Cara Inklusif

[about idp] [contact] [Seminars and Meetings] [UNESCO Toolkit] [EENET asia Newsletter] [links] [search] [home]

 

Kembali

 

Kerangka Dakar, Pendidikan Untuk Semua [PUS]- 2000

 

Pasal 3
[…] Merupakan pendidikan yang sanggup membuka jalan kepada bakat dan potensi tiap individu, dan mengembangkan kepribadian pembelajar, sehingga mereka dapat meningkatkan kehidupan mereka dan mengubah masyarakatnya.

Pasal 6
Pendidikan adalah hak asasi manusia yang fundamental. […]

Pasal 7
Kita oleh karenanya berkomitmen kepada diri kita sendiri dalam pencapaian tujuan-tujuan berikut ini:
(i) memperluas dan meningkatkan layanan anak usia dini dan pendidikan yang komprehensif, khususnya bagi anak-anak yang paling rentan dan kurang beruntung;

(ii) menjamin bahwa pada tahun 2015 semua anak, khususnya anak perempuan, anak-anak dalam keadaan yang sulit dan mereka yang berasal dari minoritas etnis, memiliki akses terhadap dan menyelesaikan, pendidikan dasar wajib yang bebas biaya dan berkualitas baik;
(iii) menjamin bahwa kebutuhan belajar semua anak muda dan dewasa dipenuhi melalui akses setara kepada program-program belajar dan ketrampilan hidup yang tepat;
(iv) mencapai peningkatan sampai 50 persen dalam level-level literasi orang dewasa pada tahun 2015, khususnya untuk perempuan, dan akses setara terhadap pendidikan dasar dan lanjutan untuk semua orang dewasa;
(v) menghapuskan kesenjangan jender di pendidikan dasar dan menengah pada tahun 2005, dan mencapai kesetaraan jender dalam pendidikan di tahun 2015, dengan fokus pada menjamin anak-anak perempuan terhadap akses setara dan sepenuhnya kepada dan pencapaian dalam pendidikan dasar yang berkualitas baik;
(vi) meningkatkan semua aspek kualitas pendidikan […].

Pasal 8
Untuk mencapai tujuan ini, kami selaku pemerintah, organisasi, agensi, kelompok and perkumpulan yang diwakili dalam World Education Forum berikrar untuk:
(vii) menerapkan sebagai sebuah masalah yang sangat mendesak dalam program pendidikan dan tindakan untuk memerangi HIV/AIDS.

Pasal 15
Implementasi tujuan-tujuan dan strategi-strategi sebelumnya yang akan memerlukan mekanisme nasional, regional dan internasional harus digembleng sesegera mungkin. Agar bisa menjadi paling efektif, mekanisme ini bersifat partisipatori dan, jika memungkinkan, dibangun dari apa yang telah ada. […]

Pasal 16
Jantungnya aktifitas PUS terletak pada tingkat negara. Forum PUS Nasional akan diperkuat atau dibangun untuk mendukung pencapaian PUS. Semua kementrian yang terkait dan organisasi masyarakat sipil nasional akan diwakili secara sistematis di Forum-forum ini. [...] Negara-negara akan mempersiapkan Rencana-rencana PUS Nasional yang komprehansif […]

Pasal 27
Ancaman yang disebabkan oleh HIV/AIDS terhadap pencapaian tujuan PUS dan terhadap pembangunan secara luas, khususnya di daerah sub-Sahara Afrika, memunculkan tantangan besar. Dampak menakutkan dari HIV/AIDS mengenai tuntutan pendidikan, penyediaan dan kualitas memerlukan perhatian tegas dan cepat dalam perencanaan dan pembuatan kebijakan nasional. Program-program untuk mengatur dan mengurangi penyebaran virus tersebut harus menggunakan potensi pendidikan yang maksimum untuk menyampaikan pesan-pesan tentang pencegahan dan untuk mengubah sikap dan perilaku.

Pasal 62
Penyebaran HIV/AIDS meruntuhkan perkembangan Pendidikan untuk Semua di banyak belahan dunia secara serius mempengaruhi tuntutan, penyediaan dan kualitas pendidikan. Situasi ini memerlukan perhatian segera dari pemerintah, masyarakat sipil dan masyarakat internasional. Sistem pendidikan harus mengalami perubahan yang signifikan agar pendidikan dapat bertahan dari dampak HIV/AIDS dan melawan penyebarannya, khususnya dalam merespon dampak pada ketersediaan guru dan tuntutan siswa. Untuk mencapai tujuan PUS akan perlu menempatkan HIV/AIDS sebagai prioritas tertinggi di negara-negara yang paling terkena dampaknya, dengan komitmen politik yang kuat, berkesinambungan; mengintegrasikan pandangan HIV/AIDS di semua aspek kebijakan; merancang ulang pelatihan guru dan kurikulum; dan secara signifikan meningkatkan sumber daya untuk upaya-upaya ini.

Pasal 63
Dasawarsa ini telah menunjukan bahwa pandemik tersebut telah, dan akan semakin bertambah, pengaruhnya yang merusak pada sistem pendidikan, guru dan siswa, dengan dampak merusak khususnya pada anak perempuan. Stigma dan kemiskinan yang dibawa oleh HIV/AIDS menciptakan kasta sosial baru anak-anak yang tersingkirkan dari pendidikan dan orang dewasa dengan kesempatan mata pencaharian yang berkurang. Respon berbasis hak asasi terhadap pengurangan HIV/AIDS dan monitoring dampak dari pandemik tersebut terhadap tujuan PUS adalah penting. Respon ini harus meliputi undang-undang dan tindakan administratif yang tepat untuk menjamin hak-hak orang yang terkena dampak HIV/AIDS untuk mendapatkan pendidikan dan untuk memerangi diskriminasi dalam sektor pendidikan.

Pasal 64
Struktur dan lembaga pendidikan harus menciptakan lingkungan aman dan mendukung bagi anak-anak dan remaja dalam dunia dengan HIV/AIDS, dan memperkuat perlindungan mereka dari perlakuan salah seksual dan bentuk-bentuk eksploitasi lainnya. Pendekatan-pendekatan non-formal yang fleksibel harus diadopsi untuk meraih anak-anak dan orang dewasa yang menderita dan terkena dampak HIV/AIDS, dengan perhatian khusus kepada yatim piatu penderita AIDS. Kurikulum berbasis pada pendekatan ketrampilan hidup harus melibatkan segala aspek layanan dan pencegahan HIV/AIDS. Orangtua dan masyarakat harus juga mendapat manfaatnya dari program-program yang berkaitan dengan HIV/AIDS. Guru-guru harus dilatih secara memadai dalam memberikan pendidikan HIV/AIDS baik dalam pre-service dan in-service, dan guru-guru yang terkena dampak pandemik tersebut harus diberikan bantuan pada semua level.

Versi lengkap Bahasa Inggris: www.unesco.org/education/efa/ed_for_all/dakfram_eng.shtml

Informasi lebih lanjut:
UNESCO: www.unesco.org
EENET: www.eenet.org.uk
IDP Norway: www.idp-europe.org/indonesia

“Ini berarti bahwa sekolah inklusif dan ramah terhadap anak tidak boleh hanya terpusat pada anak tapi juga menjangkau anak secara aktif di masyarakat bukan di sekolah mereka yang cacat serta mereka yang berbicara bahasa berbeda, dari jenis kelamin yang kurang beruntung, atau terpengaruh dampak kemiskinan atau HIV/AIDS, membantu mereka masuk sekolah dan kemudian memastikan mereka tidak selanjutnya diasingkan dalam belajar dan agar berhasil di sekolah.”
[Sheldon Shaeffer, UNESCO Bangkok]

Kembali