Kembali
| Konvensi Eliminasi Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan - 1993 |
Artikel 5
Pihak Negara akan mengambil segala tindakan yang tepat:
(a) Untuk memodifikasi pola sosial dan budaya dari tingkah laku laki-laki dan perempuan, dengan pandangan untuk mencapai penghapusan prasangka dan adat dan segala praktek lainnya yang berdasarkan pada pemikiran inferioritas atau superioritas dari salah satu jender atau pada peran yang stereotip untuk laki-laki dan perempuan;
(b) Untuk menjamin bahwa pendidikan keluarga meliputi pemahaman yang tepat tentang kehamilan sebagai suatu fungsi sosial dan pengakuan tanggung jawab umum dari laki-laki dan perempuan dalam rawat asuh dan perkembangan anak-anak mereka, ini dipahami bahwa kepentingan anak adalah pertimbangan pokok dalam segala kasus.
Artikel 9
1. Pihak-pihak Negara akan mengakui hak-hak perempuan yang sama dengan laki-laki untuk mendapatkan, mengubah atau mempertahankan status kewarganegaraan mereka. Mereka akan menjamin khususnya bahwa baik perkawinan dengan orang asing ataupun pengubahan status kewarganegaraan suaminya dalam perkawinan tidak akan otomatis mengubah status kewarganegaraan sang istri, menjadikannya tidak memiliki kewarganegaraan atau memaksakan padanya status kewarganegaraan pihak suami.
2. Pihak-pihak Negara akan mengakui hak-hak perempuan yang sama dengan laki-laki dalam hal status kewarganegaraan anak-anak mereka.
Artikel 10
Pihak-pihak Negara akan mengambil segala tindakan yang tepat untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan untuk menjamin mereka atas hak yang sama dengan laki-laki dalam bidang pendidikan dan khususnya, dengan landasan kesetaraan laki-laki dan perempuan untuk menjamin:
(a) Kondisi-kondisi yang sama untuk bimbingan karir dan pekerjaan, untuk akses kepada pendidikan dan untuk peraihan gelar di lembaga-lembaga pendidikan dari semua kategori di daerah pedesaan maupun perkotaan; kesetaraan ini akan menjamin pendidikan pra-sekolah, pendidikan umum, pendidikan teknis, pendidikan profesional dan pendidikan tinggi untuk bidang teknik, serta dalam segala jenis pelatihan kejuruan;
(b) Akses kepada kurikulum yang sama, ujian yang sama, staf pengajar dengan standar kualifikasi yang sama dan sarana dan prasarana sekolah yang memiliki kualitas yang sama;
(c) Penghapusan konsep stereotip apapun dari peran laki-laki dan perempuan di semua jenjang dan dalam segala bentuk pendidikan dengan mendorong pendidikan bersama dan jenis pendidikan lainnya yang akan membantu mencapai tujuan ini dan, pada khususnya, dengan revisi buku teks dan program-program sekolah dan adaptasi metode pengajaran;
(d) Kesempatan yang sama untuk memperoleh beasiswa dan bantuan studi lainnya;
(e) Kesempatan yang sama untuk mengakses program-program pendidikan lanjutan, termasuk program-program literasi fungsional dan orang dewasa, khususnya program-program yang ditujukan untuk mengurangi, sedini mungkin kesenjangan dalam pendidikan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan;
(f) Pengurangan angka putus sekolah siswa perempuan dan pengaturan program-program untuk anak perempuan dan perempuan yang telah meninggalkan sekolah sebelum waktunya;
(g) Kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam olah raga dan pendidikan jasmani;
(h) Akses terhadap informasi pendidikan yang spesifik untuk membantu menjamin kesehatan dan kesejahteraan keluarga, termasuk informasi dan saran untuk keluarga berencana.
Artikel 12
1. Pihak-pihak Negara akan mengambil segala tindakan untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan di bidang layanan kesehatan dengan landasan kesetaraan laki-laki dan perempuan untuk menjamin akses terhadap layanan kesehatan, termasuk yang berkaitan dengan keluarga berencana.
2. Selain ketetapan dalam paragraf I artikel ini, Pihak-pihak Negara akan menjamin bagi perempuan layanan-layanan yang tepat yang berkaitan dengan kehamilan, persalinan dan masa paska persalinan, memberikan layanan gratis jika diperlukan, serta gizi mencukupi selama masa kehamilan dan menyusui.
Artikel 16
1. Pihak-pihak Negara akan mengambil segala tindakan yang tepat untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam segala hal yang berkaitan dengan perkawinan dan hubungan keluarga dan, dengan landasan kesetaraan laki-laki dan perempuan, khususnya untuk menjamin:
(a) Hak yang sama untuk memasuki jenjang perkawinan;
(b) Hak yang sama untuk bebas memilih pasangan hidup dan memasuki jenjang perkawinan hanya dengan persetujuan penuh dari mereka sendiri dan tanpa paksaan;
(c) Hak-hak dan tanggung jawab yang sama selama perkawinan dan pada saat terputusnya perkawinan;
(d) Hak-hak dan tanggung jawab yang sama sebagai orangtua, tanpa memandang status perkawinan mereka, dalam hal yang berkaitan dengan anak-anak mereka; dalam semua kasus kepentingan anak harus menjadi yang utama;
(e) Hak-hak yang sama untuk secara bebas dan bertanggung jawab menentukan jumlah dan jarak jeda antar anak-anak mereka dan untuk mendapatkan akses terhadap informasi, pendidikan dan sarana untuk memampukan mereka melaksanakan hak-hak ini;
(f) Hak-hak dan tanggung jawab yang sama yang berkaitan dengan hak asuh, perwalian dan adopsi anak, atau lembaga yang sama dimana konsep ini tercantum dalam perundang-undangan nasional, dalam semua kasus kepentingan anak harus menjadi yang utama; [...]
(h) Hak-hak yang sama untuk kedua pasangan yang berhubungan dengan kepemilikan, akuisisi, pengelolaan, administrasi, penikmatan dan pembagian kepemilikan, baik yang bebas biaya atau untuk hal yang berharga.
2. Pertunangan dan perkawinan seorang anak akan tidak mempunyai efek hukum, dan semua tindakan yang diperlukan, termasuk perundang-undangan, akan dikeluarkan dengan merinci usia minimum untuk perkawinan dan untuk mewajibkan pendaftaran perkawinan di badan resmi
Deklarasi Beijing
Konferensi ke-4 mengenai Perempuan - 1995 |
27. Mendorong pembangunan berkelanjutan yang terpusat pada sumber daya manusia, termasuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, melalui penyediaan pendidikan dasar, pendidikan sepanjang hayat, literasi dan training, dan layanan kesehatan primer untuk anak perempuan dan perempuan;
30. Manjamin akses sama untuk perempuan dan perlakuan sama terhadap perempuan dan laki-laki dalam pendidikan dan layanan kesehatan dan meningkatkan pendidikan serta kesehatan seksual dan reproduksi perempuan;
32. Meningkatkan upaya-upaya untuk menjamin pemenuhan yang sama semua hak-hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk semua perempuan dan anak perempuan yang mengalami hambatan ganda terhadap pemberdayaan dan perkembangan mereka karena faktor-faktor seperti ras, usia, bahasa, etnis, budaya, agama, atau kecacatan, atau karena mereka penduduk asli atau pribumi; [...]
Versi lengkap - Inggris: www.ohchr.org/english/law/pdf/cedaw.pdf
Informasi lebih lanjut:
UN: www.un.org/womenwatch/daw/beijing/platform
UN: www.un.org/womenwatch/daw/beijing/index.html
UNGEI: www.ungei.org
UNIFEM: www.unifem.org
UNFPA: www.unfpa.org
Kembali |