Deklarasi: Indonesia menuju Pendidikan Inklsuif
Bahwasanya keberadaan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya di Indonesia untuk mendapatkan kesamaan hak dalam berbicara, berpendapat, memperoleh pendidikan, kesejahteraan dan kesehatan, sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945; mendapatkan hak dan kewajiban secara penuh sebagai warga negara, sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948), diperjelas oleh Konvensi Hak Anak (1989), Deklarasi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua (1990), Peraturan Standar PBB tentang Persamaan Kesempatan bagi Para Penyandang Cacat (1993), Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi UNESCO (1994), Undang-undang Penyandang Kecacatan (1997), Kerangka Aksi Dakar (2000), Undang-undang RI Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (2003), dan Deklarasi Kongres Anak Internasional (2004). Seluruh dokumen tersebut memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya dalam memperoleh pendidikan yang bermutu dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan masyarakat. Menyadari kondisi obyektif masyarakat Indonesia yang beragam, maka kami sepakat Menuju Pendidikan Inklusif.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka kami, peserta Lokakarya Nasional tentang Pendidikan Inklusif yang diselenggarakan di Bandung, Indonesia tanggal 8-14 Agustus 2004 menghimbau kepada pemerintah, institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan industri serta masyarakat untuk dapat:
- Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan kesamaan akses dalam segala aspek kehidupan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi penerus yang handal.
- Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya, sebagai individu yang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan potensi dan tuntutan masyarakat, tanpa perlakuan deskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara fisik, psikologis, ekonomis, sosiologis, hukum, politis maupun kultural.
- Menyelenggarakan dan mengembangkan pengelolaan pendidikan inklusif yang ditunjang kerja sama yang sinergis dan produktif di antara para stakeholders, terutama pemerintah, institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan industri, orang tua serta masyarakat.
- Menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pemenuhan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya, sehingga memungkinkan mereka dapat mengembangkan keunikan potensinya secara optimal.
- Menjamin kebebasan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya untuk berinteraksi baik secara reaktif maupun proaktif dengan siapapun, kapanpun dan di lingkungan manapun, dengan meminimalkan hambatan.
- Mempromosikan dan mensosialisasikan layanan pendidikan inklusif melalui media masa, forum ilmiah, pendidikan dan pelatihan, dan lainnnya secara berkesinambungan.
- Menyusun Rencana Aksi (Action Plan) dan pendanaannya untuk pemenuhan aksesibilitas fisik dan non-fisik, layanan pendidikan yang berkualitas, kesehatan, rekreasi, kesejahteraan bagi semua anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya.
Pernyataan ini dibuat dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab untuk Menuju Pendidikan Inklusif di Indonesia.
Bandung, 11 Agustus 2004 |
Declaration: Indonesia Towards Inclusive Education
Recognising that children with disabilities and other children with special needs in Indonesia have equal rights in speech, to express opinion, to have education, well being and health, as it is stated in 1945 constitution; to have full rights and obligations as citizens as it is confirmed in Universal Declaration of Human Right (1948), reinforced by Convention on the Right of the Child (1989), World
Declaration on Education for All (1990), UN Standard Rules on the Equalisation of Opportunities for Persons with Disabilities (1993), Salamanca Statement and Framework for Action UNESCO (1994), Persons with Disabilities Act (1997), Dakar Framework for Action (2000), National Education System Act No. 20 (2003) and Declaration of the International Congress of Children (2004). All these documents provide full assurance for children with disabilities and other children with special needs to obtain quality education and actively participate in the society. Being aware of the diversity Indonesian society, we therefore agree to work Towards Inclusive Education.
Based on all the considerations above, therefore we, the participants of National Workshop on Inclusive Education that was held in Bandung, Indonesia from the 8th until the 14th of August 2004 urge the government, educational institutions, related institutions, business world and industry as well as society to:
- Ensure that every child with disabilities and other children with special needs receives equal access in all aspects of life - in education, health, social, well being, security and other aspects - so that they will become trustworthy succeeding generation
- Ensure that every child with disabilities and other children with special needs grow as dignified individual to receive good humane treatment, quality education which develops their potentials and meets demands of the society without discriminative treatment that would harm their life physically, psychologically, economically, sociologically, legally, politically as well as culturally.
- Implement and develop inclusive education supported by good synergic and productive cooperation among stakeholders in particular the government, educational institutions, related institutions, business world and industry, and parents as well as society.
- Create supportive environment, to meet the needs of children with disabilities and other children with special needs so that it makes it possible for them to develop their optimum unique potentials.
- Ensure the freedom of children with disabilities and other children with special needs to reactively and proactively interact with anyone, any place, and any environment by minimising the barriers.
- Continuously promote and socialise inclusive education through mass media, scientific forum, education, etc.
- Design Plan of Action and allocate the needed funds to promote physical as well as non-physical accessibility, quality education service, health, recreation, well being of all children with disabilities and other children with special needs.
This declaration is made with true sincerity and responsibility Towards Inclusive Education in Indonesia.
Bandung, 11 August 2004 |