![]() |
EENET Asia Newsletter - Edisi Keempat- Juni 2007 |
|
|
Editorial Tamu: Pendekatan Berbasis Hak Asasi atas Pendidikan Felisa Tibbitts
EENET Asia telah mengundang Felisa Tibbitts untuk menuliskan sebuah redaktur tamu tentang pendekatan berbasis hak asasi [PBA] terhadap pendidikan. Pendidikan inklusif adalah aspek kunci dari PBA, sedangkan Sekolah Ramah Anak sebenarnya mencoba melaksanakan Konvensi Hak Anak di dalam dan melalui pendidikan. Agar dapat menggunakan sebuah PBA kita perlu mengetahui lebih banyak tentang hak asasi manusia dan hak anak, serta implikasi untuk pemikiran, perencanaan, dan evaluasi pendidikan. Ini memaksa kami untuk bertanya seperti: hak apa saja yang dilanggar dan mengapa? Siapa yang tidak terdidik, dimana mereka, dan mengapa mereka dipisahkan? Siapa yang harus melakukan apa untuk melindungi, mempromosikan dan memenuhi hak atas pendidikan? Kapasitas siapa, dalam hal apa, yang perlu dikembangkan untuk menjamin hak atas pendidikan? Bagaimana kemitraan bisa membantu dalam proses ini? Ditinjau dari sudut hukum, hak untuk pendidikan tertuang dalam berbagai dokumen PBB dan hak asasi manusia termasuk Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Budaya, Ekonomi dan Sosial (Artikel 14) dan Konvensi Hak Anak [KHA] (Artikel 28 dan 29). Deklarasi kunci lainnya, komentar dan dokumen umum telah memperluas hak untuk pendidikan, termasuk Deklarasi Dunia Mengenai Pendidikan Untuk Semua (Artikel I, III, IV, VI, VII), Kerangka Aksi Dakar, dan Pendidikan Untuk Semua [PUS]. Dalam KHA, Artikel 28 mendefinisikan pendidikan sebagai sebuah hak dan Artikel 29 mengomentari bahwa pendidikan seharusnya membantu anak dalam mengembangkan “kepribadian, bakat dan kemampuan mental dan fisiknya hingga tahap perkembangan sepenuhnya". Tampaknya tidak dapat dibantah bahwa penerimaan pendidikan dasar sangat penting bagi ternikmatinya serangkaian hak lainnya. Setiap anak membutuhkan pendidikan dasar untuk tumbuh dengan perkembangan kepribadian penuh, jaminan ekonomi, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan berbudaya masyarakat. Tujuan lain dari sekolah, menurut Konvensi ini adalah untuk mengembangkan rasa hormat terhadap hak asasi dan kebebasan fundamental. Tentu saja, untuk sepenuhnya memahami dan memajukan hak asasi, seseorang harus menjalani hak-hak ini dengan berhubungan dengan orang lain. Ini melibatkan tidak saja mempelajari hak asasi manusia tapi juga hidup dalam dan melalui hak asasi manusia. Dengan demikian sebuah pendekatan berbasis hak asasi pada persekolahan meliputi kesempatan untuk belajar tentang dan mempraktekkan nilai-nilai dan kerangka hak asasi manusia di dalam kelas. Kerangka kurikulum dan pedagogis untuk pendidikan hak asasi ini telah berkembang selama beberapa tahun lalu hingga pada tahap apa yang dinamakan sebuah pendekatan berbasis hak asasi terhadap persekolahan secara umum. Pendekatan berbasis hak asasi bertujuan untuk mencakup karakteristik di bawah ini, yang diambil dari kerangka yang dikembangkan oleh UNICEF.
Semua ini adalah gambaran umum, tetapi merupakan sebuah kerangka yang mengatur sehingga para pendidik dapat menerapkannya di sekolah masing-masing. Prinsip-prinsip ini dapat juga berupa berbagai pertanyaan yang dapat kita gunakan dalam menilai sebuah praktek tertentu di sekolah bersangkutan. Apakah kebijakan kita berpusat pada siswa? Apakah kebijakan ini memperkuat hak-hak dan kewajiban siswa? Adakah kesempatan yang cukup bagi partisipasi siswa di sekolah? Apakah partisipasi ini bermakna dan dipimpin oleh siswa? Saya menantang pembaca (dan saya sendiri) untuk beberapa saat menerapkan prinsip-prinsip pendekatan berbasis hak asasi terhadap pendidikan ini pada pekerjaan kita sendiri. Prinsip 1. Ungkapan Hubungan dengan Hak Prinsip 2. Akuntabilitas Prinsip 3. Pemberdayaan dan partisipasi Prinsip 4. Non-diskriminasi dan perhatian bagi kelompok-kelompok rentan Hak asasi di sekolah-sekolah bukan saja tentang pendidikan dalam ruangan kelas, tapi cara hidup di sekolah-sekolah bersangkutan. Pendekatan ini menyerukan pada kita untuk tidak saja melihat tujuan-tujuan dan hasil pekerjaan kita tapi bagaimana pekerjaan itu dilakukan dan diatur sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Ini bukan sesuatu yang diciptakan dari maksud baik beberapa orang pengajar. Ini adalah komitmen dari kepemimpinan dan banyak guru yang kritis di sekolah. Ada contoh yang terus bertambah dari pendekatan-pendekatan terhadap implementasi hak asasi manusia yang dilakukan di seluruh sekolah di seluruh dunia tapi kita perlu meningkatkan jumlah ini! Ibu Felisa Tibbitts adalah direktur dan co-founder Human Rights Education Associates [HREA], sebuah lembaga swadaya masyarakat yang mendedikasikan dirinya untuk pendidikan dan pembelajaran tentang hak asasi manusia (www.hrea.org). Dia dapat dihubungi melalui email: ftibbitts@hrea.org atau pos HREA - US Office, PO Box 382396, Cambridge, MA 02238 USA
|
|
|
| optimized
for a resolution of 1024x768 idp - international development partners |